Cara masuk islam bisa dengan membaca 2 kalimat syahadat sebagai berikut
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ
Asyhadu an La Ilaha Illa Allah wa Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah
Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad saw adalah rasul utusan Allah
Dan sebagai rakyat indonesia yang baik hendaknya kita juga melakukan pencataan sipil ke KUA sehingga bisa mendapatkan hak sebagai warga negara yang beragama islam seperti menikah secara islam, kelak ketika meninggal bisa dimakamkan secara islam, serta beragam hak lainya. Perlu diketahui bahwa proses masuk Islam via KUA itu cukup mudah, cepat, serta gratis tanpa dipungut biaya. Berikut ini info syarat dan alur masuk islam di KUA (Kantor Urusan Agama) kemenag negara republik indonesia.

KUA
Syarat masuk islam di KUA
Beberapa dokumen tersebut perlu dipersiapkan.
- Surat pernyataan / permohonan masuk islam bermateri, didalamnya dituliskan bahwa masuk islam secara sukarela tanpa adanya paksanaan atau tekanan dari pihak lain.
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Foto Kopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
- Pas Foto diri ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
- 2 orang saksi yang sudah beragama islam.
Persyaratan berikut jumlahnya tersebut bisa berbeda menyesuaikan peraturan KUA setempat.
Alur masuk islam di KUA dan standar waktu pelayanan
- Pendaftaran masuk islam – 2 menit
- Proses verifikasi berkas – 3 menit
- Acara ikrar masuk islam (orang yang hendak masuk islam dituntun untuk membaca 2 kalimat syahadat dan diberikan pesan-pesan oleh pembimbing)- 15 menit
- Pengetikan piagam / sertifikat masuk islam / piagam syahadat – 5 menit
Jadi total waktunya +/- 30 menit.
Referensi penulisan info syarat dan alur masuk islam di KUA
informasi ini saya rangkum dari beberapa website resmi KUA yang diakses pada tanggal 7 juli 2018 dengan alamat sebagai berikut.
- http://kotapekalongan.kemenag.go.id/lhkpn/read/masuk-islam-via-kua-mudah-cepat-gratis
- http://kalbar.kemenag.go.id/id/berita/pelayanan-masuk-islam-mudahcepat-dan-gratis-di-kua
- http://kuapecangaan.blogspot.com/p/syarat-masuk-islam.html
Demikian info ini saya buat semoga bisa membantu, bagi yang hendak masuk islam semoga diberikan oleh Allah kemantapan hati serta kekuatan dalam mendalami ilmu agama islam serta menjalankan perintah dan meninggalkan larangan dalam agama islam sehingga bisa meraih keselamatan serta kebahagiaan hidup di dunia maupun akherat. Sekedar info bahwa yang termasuk menjalankan perintah dalam islam misalnya menjalankan 5 rukun islam (syahadat, sholat, zakat, puasa, haji), berbuat baik kepada orang lain, serta menjalankan bermacam kebaikan lainya. Sedangkan yang termasuk meninggalkan larangan dalam islam misalnya tidak makan barang haram, tidak berbuat jahat, tidak korupsi, tidak berzina, serta meninggalkan berbagai macam bentuk kejahatan lainya.
Apakah memilih masuk islam bagi yang berumur di bawah 21 tahun perlu izin orang tua..Mohon penjelasannya berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku di Indonesia.
Untuk masuk islam tidak perlu izin orang tua. pada dasarnya seluruh manusia sebelum dilahirkan itu rohnya sudah islam dan membaca syahadat, namun setelah lahir ke dunia kemudiaan ada yang keluar islam karena terpengaruh orang tua atau sebab lainya. jadi ketika kemudian ia sadar maka bisa masuk islam kembali dengan cara membaca kalimat syahadat.
Dan ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka, “Bukankah Aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab, “Betul, kami menjadi saksi.” agar di hari kiamat kamu tidak mengata-kan, “Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang lengah terhadap ini ” (QS. Al-A’raf: 172)
“Setiap anak itu dilahirkan dalam keadaan fitrah. Kedua orang tuanyalah yang membuatnya menjadi seorang Yahudi, seorang Nasrani maupun seorang Majusi. Sebagaimana seekor binatang yang melahirkan seekor anak tanpa cacat, apakah kamu merasakan terdapat yang terpotong hidungnya? (HR Muslim)
Mau tanya kalo ngurus pindah agama tapi beda rt rw tidak sesuai e ktp apakah bisa.?? Tapi minta tanda tangan rt rw tidak sesuai e ktp
Silahkan dicoba pak, pengurusanya bisa datang ke kantor KUA
saya seorang nonmuslim, dan berniat menjadi mualaf. saya mau bertanya, apakah prosesi seorang mualaf di masjid atau di KUA ada biayanya?
kalau ada, kisaran berapa biayanya?
kemudian, kalau dimualafkan di masjid saja apa tidak masalah? bagaimana dengan pencatatan di capilnya? apa bisa menyusul?
mohon pencerahannya.
Alhamdullillah, biaya proses mualaf di masjid atau di KUA gratis, iya bisa proses mualaf dulu di masjid dengan minta bimbingan imam masjid insya Allah sudah sah secara hukum agama, lalu secara hukum negara bisa proses mualaf melalui KUA sehingga diakui secara hukum negara. semoga Allah senantiasa memberikan kesabaran dan kekuatan
Assalamualaikum, saya mualaf sudah sekitar 1 tahun namun saya tidak melakukan prosesi syahadat di masjid. Jika ingin mendapatkan surat pernyataan masuk Islam harus ke KUA tempat asal KTP? Misal sya tinggal di Bandung, saya asli jogja, apakah saya harus ke jogja dulu utk mendapatkan surat tersebut? Atau bisa di KUA daerah bandung? Terimakasih
Waalaikum salam wr wb, alhamdulillah semoga allah senantiasa melimpahkan nikmat iman kepada ibu. ibu bisa mengurus sertifikat masuk islam di KUA kota terdekat.
Aamiin terimakasih untuk doa nya dan sudah menjawab pertanyaan saya. Jazaakallaahu khaira, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Saya sudah mualaf, di MUI, spti syarat bersyahadat semestinya. Ada bukti foto/video/bahkan surat keterangan mualaf dr MUI. Pertanyaan nya, apakah harus mengulang lagi di KUA utk proses mualaf, spti bersyahadat dan membawa 2org saksi jg? Pengen ny seh apakah dg kasih bukti sblm nya tadi bisa langsung isi formulir saja d KUA.? TERIMAKASIH
Alhamdulillah, silahkan bapak datang langsung ke KUA kota setempat untuk menanyakan solusi terkait kondisi bapak ini, jika sudah selesai urusanya mohon bisa berbagi infonya disini sebagai bahan pengetahuan untuk rekan-rekan lainya, trimakasih
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya punya saudara keponakan laki-laki Muslim merantau dan bekerja di Jawa Barat, dan menikah dengan seorang gadis non muslim, pernikahan mereka tidak direstui kedua orang tuanya karena beda agama, mereka berdua tetap melangsungkan pernikahan di gereja hanya dihadiri keluarga mempelai wanita.
pada suatu hari keponakan pulang kampung dan saya sempat ngobrol dan menasihati menyarankan membujuk isterinya untuk mualaf tanpa ada paksaan dan atas kemauannya sendiri,
Alhamdullilah walau lama kami menunggu bersabar dan berdo’a akhirnya isterinya mau mualaf pindah Agama masuk Islam yang ingin saya tanyakan bagaimana prosedur dan syarat-syarat dokument yang harus dilengkapin untuk proses Nikah Ulang secara Islam karena keponakan saya berdomisili /KTP bandung sedangkan orang tuanya di Sumatera ? sedangkan orang tuanya mengiginkan pernikahan ulang ditempat tinggal orang tuanya dan bagaimana cara membatalin/mencabut pernikahan yang telah dilaksanakan diGereja ?
Mohon pencerahannya atas masalah tersebut demikian disampaikan atas bantuannya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
waalaikumsalam wr wb, pertama calon mempelai perempuan melakukan proses masuk islam di KUA. lalu melakukan akad nikah di KUA, jika orang tua pihak perempuan non muslim maka gugur hak perwalianya sehingga bisa dinikahkan oleh penguasa yang dalam hal ini presiden negara indonesia yang diwakili oleh petugas KUA. mengenai permintaan orang tua pihak laki-laki yang menginginkan akad nikah di sumatra akan lebih baik diusahakan untuk dituruti, karena orang tua tersebut ingin memastikan anaknya sudah menikah secara islam dengan melihat langsung. namun apabila terpaksa melangsungkan akad nikah di bandung dengan alasan ekonomi dan sebagainya maka bisa dibicarakan dengan orang tua secara baik-baik, pernikahan secara islam di bandung tetap bisa berlangsung karena pihak laki-laki tidak perlu orang tua sebagai wali nikah.
Saya dewi saya dulu masuk islam pas saya menikah.tapi saya tidak punya surat keterangan masuk islam apaka itu sah.mohon penjelasanya terimahkasih.
Apakah pernikahan ibu dulu dilakukan secara islam melalui KUA departemen agama? jika iya, maka sah secara agama dan negara. Namun jika proses masuk islam dan pernikahan ibu dulu dilakukan secara islam namun tidak melalui KUA departemen agama, maka proses masuk islam dan pernikahan sah secara agama, namun statusnya belum terdaftar secara hukum negara.
maaf numpang tanya,, saya berniat jd mualaf, tapi posisi saya ada d perantauan… Pertanyaan saya :
1. Bisakah d lakukan d KUA / masjid d kota perantauan ato hrs di KUA/masjid di kampung saya??
2. Bagaimana cara mengurus surat2 nya setelah jadi mualaf?? mengubah KK dan KTP
TERIMAKASIH
Alhamdulillah, bapak bisa melakukan proses masuk islam di KUA/ masjid setempat tempat merantau. di KUA akan mendapat sertifikat masuk islam/ piagam syahadat yang bisa dipakai sebagai lampiran untuk mengurus KTP dan KK. semoga lancar
Bapak saya mau tanya, calon suami saya adalah WNA, beliau mau menjadi mualaf dalam waktu dekat,
Persyaratan untuk WNA apa saja ya pak?
Dan untuk menjadi mualaf bisa di KUA mana saja kan?
Oh ya 1 lagi saya sudah bertanya kebeliau apakah beliau sudah khitan atau belum, Dan beliau bilang belum,
Untuk itu apakah bisa syahadat dulu dan menjadi mualaf dan kemudian baru di khitan?
Mohon pencerahannya.
Terima kasih
Alhamdulillah semoga cita-cita mulia ibu dan calon suami berjalan lancar. persyaratanya sama seperti WNI ditambah surat keterangan dari kedutaan, bisa melaksanakan proses masuk islam terlebih dulu baru melakukan khitan, iya bisa datang ke KUA terdekat. tapi akan lebih baik jika melakukan khitan dulu lalu melaksanakan proses masuk islam di masjid atau KUA untuk menjaga kebersihan/kesucian diri dari najis air seni. jika sudah melakukan proses masuk islam, mohon bisa berbagi info dan pengalamanya disini untuk referensi buat rekan WNA lain yang hendak masuk islam.
Pak. Saya kan non muslim. Dan saya ingin menikah islam mengikuti calon suami saya. Tapi KK saya ada di KK orang tua angkat saya dan agamanya non muslim. Dan saya tidak boleh pinjam KK itu. Apakah bisa saya tetap menikah islam tapi tanpa pakai KK itu dan tanpa orang tua angkat saya. Karena orangtua kandung saya masih ada dan bragama islam. Dan apakah nama agama lama saya harus di hapus
Alhamdulillah semoga masalah ibu segera terselesaikan dengan baik, pernikahan secara islam ada 2 jenis yaitu secara hukum agama, dan secara hukum negara. untuk pernikahan yang sah secara hukum agama tidak memerlukan dokumen kenegaraan seperti KK dan KTP. orang tua angkat tidak bisa menikahkan, dan yang bisa menjadi wali nikah adalah ayah kandung apabila masih ada, jika ayah kandung sudah meninggal maka bisa digantikan oleh kakak kandung laki-laki, dan jika tidak ada maka bisa di nikahkan oleh saudara ayah yang laki-laki, jika semua tidak ada maka bisa dinikahkan oleh penguasa. sedangkan pernikahan di KUA secara negara memerlukan KK dan KTP. Solusinya ibu bisa mencoba lagi secara baik-baik untuk meminjam KK dan melakukan perubahan KK ke orang tua kandung, jika tidak bisa maka ibu bisa meminta surat kehilangan KK di kepolisian untuk keperluan membuat KK baru. tidak ada kewajiban untuk ganti nama setelah masuk islam, namun apabila nama tersebut artinya kurang bagus maka dianjurkan untuk berganti nama. demikian semoga lancar dan sabar.
Pak saya mau tanya, apabila saya sudah mualaf dan sudah mempunyai surat keterangan masuk islam dari salah satu pondok pesantren didaerah rumah saya, dan sekarang saya berniat untuk menikah, apa saja yang harus saya persiapkan? KK asli saya masih diortu kandung saya yg non muslim, apakah bisa mengurus ke KUA dengan menggunakan KK fotocopy? dan apabila sudah dapat formulir dr KUA untuk pengisian persyaratan pernikahan biasanya ada TTD ortu calon pengantin, apabila ortu saya yg non muslin tidak mau tanda tangan apakah pernikahan saya boleh diteruskan apa tidak? mohon penjelasannya Terimakasih
bisa datang ke KUA untuk minta piagam syahadat sehingga proses masuk islam sudah diketahui sekaligus di syahkan oleh negara.
Jika kesulitan mendapat KK asli, maka bisa datang ke kantor kepolisian untuk minta surat kehilangan KK dari kepolisian.
Pernikahan secara islam bagi seorang muslim itu = memerlukan wali nikah orang tua laki-laki atau kakak laki-laki atau paman laki-laki bagi mempelai perempuan, namun jika mereka yang seharusnya menjadi wali nikah itu beraga non muslim maka hilang hak kewalianya sehingga bisa diwakili oleh penguasa negara. sedangkan bagi mempelai laki-laki tidak memerlukan wali nikah. demikian, semoga niat baik saudara mendapat kelancaran.
Apabila sudah mualaf selama 2 tahun, sudah melalui syahadat, apakah harus syahadat ulang si KUA untuk mendapatkan sertifikat masuk islam?
untuk diakui secara hukum negara maka perlu melakukan proses masuk islam di KUA sehingga mendapatkan sertifikat masuk islam, dan bisa mengurus perubahan data agama di KTP, KK, dan lain-lain
Selamat siang pak,,saya seorang non muslim (31 tahun) namun calon istri saya muslim (28tahun). Bisa kah jika saya menikah secara agama diKUA? Atau adakah cara atau solusi bagaimana supaya pernikahan kami sah mungkin secara agama dan jika ingin menikah sah secara hukum seperti apa cara nya?
secara hukum agama islam = seorang wanita muslim tidak syah nikahnya dengan laki-laki non muslim, bapak bisa masuk islam sehingga bisa menikah secara islam di KUA sehingga pernikahan bapak bisa syah secara agama islam serta negara.
Saya dan suami non muslim dan menikah secara non muslim di tempat ibadah agama yang dianut saat itu, sesudah 10 tahun menikah saya tertarik menjadi mualaf tapi suami belum diberi hidayah. Bagaimana ktp dan kk saya karena masih bertuliskan non muslim.
alhamdulillah, ibu bisa melakukan proses masuk islam ke KUA terdekat sehingga mendapatkan sertifikat masuk islam, lalu bisa mengurus perubahan status agama di KTP dan KK ke dinas pendudukan dan catatan sipil
Saya mau tanya pak..
Saya dan calon suami saya adalah seorang non muslim.Tapi kami berniat mualaf.Dan kami juga berniat menikah secara Islam.Bagaimana tindakan nya pak?? Apakah ketika kami mualaf langsung bisa melangsungkan pernikahan??Dan bagaimana proses nya nanti pak??
Secara hukum agama islam bisa melakukan mualaf lalu menikah secara islam namun itu belum sah secara hukum negara. Jadi agar sah secara hukum islam maupun hukum negara maka harus terlebih dahulu melakukan proses masuk islam di kantor urusan agama (KUA) sehingga diberikan sertifikat masuk islam dan selanjutnya menikah secara islam yang disyahkan oleh petugas KUA dibuktikan dengan diterbitkanya surat nikah.
Assalammualaikkum pak, saya mau bertanya saya seorang mualaf, mnikah dgn seorg duda muslim namun tidak memiliki surat cerai, jd sebelum saya menikah saya masih berstatus istri non muslim, namun dikarenakan saya dulu tunggal bersama mertua saya merasa tertekan batin jadi saya putuskan utuk meninggalkan anak dan mantan suami saya, jd saya bertemu dengan suami saya sekarang yg tidak lain adalah teman mantan suami saya,jd saya putuskan untuk menikah dengan dia, sebelum saya menikah saya d mualafkan oleh mantan kepala KUA d daerah saya tinggal dan saya hanya bisa menikah dibawah tangan(sirri),jd pertanyaan saya :
1.bagaimana cara kami agar kami mendapatkan surat mualaf dari KUA,
2.bagaimana cara kami mengurus buku nikah, ktp saya dan kartu keluarga kami,pd hal kmi sdh menikah smpai saat ini sdh ad 2 thun, tp saya tidak berani menemui mantan suami saya karena yang saya takutkan jadi ribut dan berantam nantinya dengan suami saya yang sekarang..
3.kalaupun harus sidang isbat, apakah saya harus mengurus surat cerai saya dgn mantan suami saya dan suami saya dengan mantan istrinya..
Mohon bimbingannya pak karena tidak ada org yg mau bantu kami, karena kami tidak punya keluarga ataupun saudara…
waalaikumsalam wr wb,
1. ibu bisa datang ke kantor KUA terdekat untuk melakukan proses mualaf sehingga mendapatkan sertifikat masuk islam.
2. sebaiknya ibu menemui suami sebelumnya yang masih sah secara hukum negara untuk menyelesaikan masalahnya sehingga ada putusan pengadilan apakah mau melanjutkan pernikahan atau berpisah. ibu perlu meminta maaf kepada suami beserta keluarganya dan memohon ampun kepada Allah. untuk urusan ini ibu sebaiknya tidak membawa pasangan yang sekarang, karena ini masalah ibu dengan suami sah ibu apabila belum ada talak.
3. Jika ibu hendak menikah dengan pasangan yang sekarang, pastikan sudah berpisah secara sah menurut hukum agama maupun negara dengan suami yang lama. jika sudah sah, maka bisa melakukan / mengulangi akad nikah sehingga pernikahan ibu sah secara agama juga negara dibuktikan dengan terbitnya surat nikah.
Demikian, semoga Allah memberikan kemudahan untuk ibu dalam menyelesaikan masalah.
Assalamualaikum pak, saya ingin bertnya saya ingin daftar menjadi seorang mualaf di kua. Tetapi identitas nama saya masih nama chaines. Bisa di rubah gak di KUA, pas waktu saya jd seorang mualaf di KUA nanti. Disertifikatny nanti sdh nama indonesia.
Waalaikumsalam wr wb, ibu bisa membawa surat keterangan bahwa telah pindah nama chaines ke indonesia dari kelurahan, bisa menunjukan surat keterangan tersebut kepada KUA sehingga sertifikat masuk islamnya sudah pakai nama baru.
Assalamaualaikum wr.wb … Saya mau bertanya pak .. Saya seorang muslim dan mempunyai calon istri seorang hindu. .. Alhamdulillah pihak kluarga calon istri saya menyetujui pernikahan kami… Jadi apa saja pak persyaratan yang harus di lengkapi agar pernikahan kami sah menurut agama islam dan di akui negara..
waalaikumsalam wr wb, pertama calon istri perlu datang ke kantor urusan agama untuk mendapatkan sertifikat masuk islam. selanjutnya melakukan pernikahan secara islam melalui KUA sehingga sah secara agama islam juga hukum negara
assallamualaiqum pak
saya seorang muslim,dan calon istri saya non muslim , dia berniat menjadi mualaf dan kita ingin menikah secara islam
ibunya sudah mualaf terdahulu ,dan papa nya sudah meninggal
apa syarat2 yg harus calon istri saya siapkan untuk masuk islam dan menikah secara hukum dan agama
sedangkan dia cuma pegang ktp potocopy dan KK masih di kalimantan
rencanya saya menikah di kota saya (kuningan ,jabar)
terimakasih wassallam
waalaikumsalam, pertama bisa datang ke KUA untuk melakukan proses masuk islam sehingga syah secara hukum agama dan negara dibuktikan dengan mendapat sertifikat syahadat. KTP aslinya bisa minta cetak ulang di dinas kependudukan dan catatan sipil (DISDUKCAPIL), KK yang masih dikalimantan bisa dikirimkan ke alamat sekarang via jasa ekspedisi pos indonesia, JNE, atau yang lainya. selanjutnya bisa melangsungkan proses pernikahan secara islam melalui kantor urusan agama (KUA) semoga lancar
Mau tanya pak, saya mau mualaf di kua tetapi kenapa ditolak? Dan disuruh mualaf dimasjid. Apakah semua kua untuk proses mualaf seperti itu?
Alasan di tolaknya kenapa? apakah ada dokumen yang kurang, atau bagaimana?
Kalau menurut saya pribadi sebaiknya bapak mengikuti arahan itu dengan melakukan mualaf terlebih dahulu di masjid atau pondok pesantren agar bisa bertemu, berkenalan sekaligus berguru pada muslim yang bertaqwa. setelah itu bisa meminta arahan kepadanya dalam menjalankan islam yang baik dan benar sehingga bisa meraih kebahagiaan hidup di dunia maupun akherat. sekaligus meminta bimbingan dalam melakukan proses mualaf di KUA sehingga resmi secara negara dibuktikan dengan diterbitkanya piagam syahadat.
Ass pak, saya memiliki calon suami yg beragama kristen , dan ingin mualaf, kemaren saya ke KUA dan menanyakan bagaimana syarat untuk menikah, lalu KUA blg calon suami saya harus merubah terlebih dahulu agama di KTP dan agama di KK , namun jika hrus menunggu utk perubahan memerlukan waktu dan knpa hrus merubah ktp dan kk, sedangkan setelah menikah kita juga ttp harus buat KTP dan KK yg baru.
waalaikumsalam wr wb, iya syarat untuk menikah secara islam secara hukum negara mewajibkan KTP dan KK kedua mempelai harus tertulis islam. calon suami bisa melakukan proses masuk islam terlebih dahulu di KUA sehingga mendapatkan piagam syahadat/ sertifikat masuk islam. setelah itu lanjut mengurus perubahan data agama di KTP dan KK, jika KTP dan KK jadinya lama maka bisa meminta surat keterangan terlebih dahulu sebagai pengganti KTP dan KK baru, selanjutnya pernikahan secara islam secara hukum negara bisa dilaksanakan.
Assalamualaikum.wr.wb. saya mau tanya bagaimana proses penggantian agama di ktp, pertama saya dulu islam dan menikah dgn suami saya yang non muslim, menikah lewat gereja karena ingin sah secara negara, 2 tahun kemudian setelah mempelajari islam suami saya masuk islam dan kami di ijab kabul oleh keluarga saya, tp kami tidak melalui proses kua utk mengganti surat pernikahan, karena kami pikir sudah menikah secara resmi , dan sudah 8 tahun kami jalanin islam, tetapi ktp kami kristen, dan sekarang kami ingin mengurus kk dan ktp agar status kami islam sah resmi di catatan negara, apakah kami harus menikah ulang lagi , sedang kan anak saya jg sudah bersekolah, sy bingung harus bagaimana ?
wlkmsalam wr wb, ibu perlu membuat sertifikat masuk islam di KUA untuk merubah data agama di KTP dan KK. Insya Allah pernikahan ibu sudah syah secara negara dan agama islam. Sedangkan untuk acara mengulang akad nikah di kantor KUA sifatnya sebagai administrasi saja untuk pencatatan oleh negara.
Maaf mau bertanya.. calon suami saya non muslim dan sdah mualaf di ponpes.. tetapi dia tidak mempunyai akte cerai dengan istri nya yang dulu.. apakah bisa kami melanjutkan pernikahan di KUA?
untuk bisa melangsungkan pernikahan di KUA secara islam, maka calon suami ibu harus membuat terlebih dahulu sertifikat masuk islam di KUA, dan harus punya akte cerai dari pernikahanya sebelumnya.
Maaf mau bertanya, jika pasangan saya seorang non muslim dan akan menikahi saya secara islam apakah bisa langsung melakukan syahadat di KUA? dan apakah bisa melakukan pernikahan walau di KTP nya masih beragama lain?
untuk hal ini, akan lebih baik berkonsultasi kepada pihak KUA dimana akan melangsungkan pernikahan, dan kami akan sangat senang apabila nantinya mau berbagai cerita serta pengalaman disini..
Maaf mau bertanya, untuk pemilihan kantor KAUnya apakah harus disesuaikan dengan domisili dan disesuaikan dengan wilayah tempat kita membuat surat pengantar keluarahannya atau selama masih dalam kota yang sama bisa di KAU mana saja tanpa menyesuaikan dengan kelurahan/kecamatan tempat tinggal ?
terima kasih
Bisa di kantor KUA mana saja, tapi akan lebih baik jika di kantor KUA sesuai domisili KTP
Pak saya mau bertanya,,,
Tpi menurut saya ini agak rumit sehingga membuat saya bingung…?
Saya dulu seorang muslim, tpi setelah menikah dgn istri saya non muslim saya bisa di katakan murtad meninggalkan islam, pernikahan saya saat ini sudah 5 thn, selama 5 thn tersebut saya ttp memegang teguh keyakinan saya terhadap allah swt dan nabi muhammad saw, meskipun saya tidak pernah menunaikan kewajiban saya sebagai seorang muslim, dan dlm 1 thn belakangan ini hati saya seperti tersentak dan tersadar akan kesalahan saya selama ini, dan saya pun mencoba mengajak istri saya memeluk islam dan dia setuju. Pertanyaan saya, jikalau saya dan istri saya memeluk islam brrti kami harus menikah ulang dengan tata cara islam dan bagaimana prosedurnya dengan KTP DAN KK kami yg status agamanya non muslim???
Mohon pencerahannya pak….
Alhamdulillah sebuah kisah yang luar biasa dari bapak sekeluarga, bapak bisa datang ke KUA untuk melakukan proses masuk islam sekaligus mendapat piagam syahadat, setelah itu bisa mengurus perubahan status agama di KTP dan KK, insya allah pernikahan bapak beserta ibu sebelumnya sudah sah secara islam dan tidak perlu melakukan pernikahan ulang.
Imam Ibnu Rusyd di dalam kitabnya Bidâyatul Mujtahid wa Nihâyatul Muqtashid menuliskan:
وَأَمَّا الْأَنْكِحَةُ الَّتِي انْعَقَدَتْ قَبْلَ الْإِسْلَامِ، ثُمَّ طَرَأَ عَلَيْهَا الْإِسْلَامُ، فَإِنَّهُمُ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الْإِسْلَامَ إِذَا كَانَ مِنْهُمَا مَعًا – أَعْنِي: مِنَ الزَّوْجِ وَالزَّوْجَةِ -، وَقَدْ كَانَ عَقْدُ النِّكَاحِ عَلَى مَنْ يَصِحُّ ابْتِدَاءً الْعَقْدُ عَلَيْهَا فِي الْإِسْلَامِ أَنَّ الْإِسْلَامَ يُصَحِّحُ ذَلِكَ
Artinya: “Adapun pernikahan yang terjadi sebelum Islam, kemudian Islam datang pada pernikahan tersebut, para ulama bersepakat bahwa apabila Islam ada pada keduanya, yakni suami istri (masuk Islam) secara bersamaan, sedangkan akad nikah yang terjadi dahulu terjadi pada orang yang sah akadnya menurut Islam, maka Islam membenarkan pernikahan yang demikian.” (Ibnu Rusyd, Bidâyatul Mujtahid wa Nihâyatul Muqtashid, [Beirut: Darul Fikr, 1995], juz II, hal. 39)
tetapi sebaiknya bapak mengurus dokumen perubahan surat nikah ke KUA sehingga tercatat sebagai warga negara indonesia beragama islam yang telah menikah secara sah secara islam menurut hukum negara. demikian, semoga lancar
Asalammualaikum
Apakah kua juga bisa membantu
Proses menjadi mualaf?
waalaikumsalam, benar sekali bahwa KUA merupakan tempat resmi yang disediakan oleh negara indonesia untuk melayani proses muallaf / masuk islam
Assalamu’alaikum. Saya dewi saya kemarin bukan Islam. Tp pas menikah saya ingin ikut agama Islam sama dengan suami saya. Tp saya belum mengucapkan kalimat syahadat. Tp pernikahan saya secara islam. Apakah saya sudah masuk islam. Mohon penjelasan nya
waalaikumsalam wr wb, bisa jadi suami atau orang yang menikahkan ibu secara islam sudah membimbing untuk membaca kalimat syahadat. Untuk memastikan dan menguatkan hati maka bisa membaca kalimat syahadat kembali, bisa dengan dibimbing suami atau yang lainya. Dan setiap orang muslim setiap hari juga membaca kalimat syahadat saat sedang melaksanakan sholat. Demikian selamat atas hidayah yang ibu dapatkan, semoga Allah memberikan kemudahan.
Assallamuallaikum, saya seorang tki di Malaysia
Dan saya mau menikah dengan seorang wna non Muslim yg bekerja juga disana kami sama sama sebagai foreigners di sana. Dia memutuskan untuk masuk Islam Dan menikah dengan saya begitu rumit registration untuk wna menikah dgn wni apa lagi terbatasnya waktu karna kami sama sama bekerja di negara lain, saya minta informasinya bagaimana Dan Dan kemana saya bisa pendapat proses nikah yg lebih mudah, apa saja persyaratan nya???
Assalamualaikum Pak,
Mohon izin sebelumnya, bagaimana agar saya bisa menghubungi email atau kontak person dari pengelola website ini.
Kebetulan di tempat kami daerah kalimantan Tengah banyak problematika perpindahan agama baik pra menikah ataupun sebelum menikah. mohon izin jika pengalaman dari bapak-ibu di sini beserta jawaban dari pengelola bisa kami jadikan buku untuk menjadi panduan penyelesaian permasalahan-permasalahan perpindahan agama di daerah kami. terimakasih.
Assalajualaikum bapak,suami saya mau masuk mualaf,kami konsul di kua pancorwnmpak.tapi tidak bisa dan di arahkan ke masjid untuk mendapat sertifikatnya katanya karena di kua sana tidak menyediakan layanan itu. Untuk area jakarta barat kira2 KUA mana ya yang menyediakan untuk layanan proses mualaf?
waalaikumslam wr wb, alhamdulillah semoga niat baik ibu sekeluarga mendapat kelancaran dari Allah swt. sebaiknya ibu berkunjung ke imam masjid terdekat dengan tempat tinggal. dari situ nanti insya Allah bisa diberikan bimbingan proses masuk islam sekaligus tata cara beribadah setelahnya. trimakasih